Gowa Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok
Pemkab Gowa saat ini mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penerapan kawasan tanpa rokok. Perda tersebut juga rencananya akan diterapkan di semua kantor layanan umum yang ada di Kabupaten Gowa.
Sekda Gowa, Muchlis, mengungkapkan sosialisasi itu mulai dilakukan di kecamatan-kecamatan. “Perda sudah ada tapi baru akan diterapkan dua tahun kemudian, jadi sekarang kita masih sosialisasikan tentang larangan merokok di kawasan tertentu, atau pada kantor-kantor layanan umum seperti di rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Jika Perda ini diterapkan maka setiap kantor layanan umum harus menyiapkan ruangan atau area khusus bagi warga yang ingin merokok agar tidak mengganggu. Saat ini kata dia, sudah ada kecamatan yang telah membentuk kawasan bebas rokok, seperti di Kecamatan Tinggimoncong. “Di Tinggimoncong itu sudah mulai diterapkan. Ada desa yang memang bebas merokok,” tambahnya.
Sumber: Tribun Timur