Masyarakat Kabupaten Gowa dan daerah tetangga antara lain Kabupaten Takalar dan Jeneponto segera akan menikmati Unit Layanan Paspor (ULP). Kehadiran Unit Layanan Paspor (ULP) yang ditargetkan beroperasi pada November 2021 mendatang sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar. Nota kesepakatan tersebut diteken oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kemarin (27/09/2021) di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.
Keberadaan Unit Layanan Paspor ini tentu saja memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di kabupaten Gowa dan daerah tetangga di kabupaten Takalar dan Jeneponto. Masyarakat bisa mengakses layanan penerbitan paspor tanpa harus ke Makassar.
Lokasi kantor Unit Layanan Paspor untuk sementara ditempatkan di bangunan ruko. Sambil menunggu Mall Pelayanan Publik selesai yang Insya Allah akan kita bangun tahun depan. Ketika Mall Pelayanan Publik kabupaten Gowa selesai, ULP ini juga bisa masuk di dalam layanan mall,” ujar Adnan Purichta Ichsan usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (27/9).
Bupati Gowa sangat menyambut baik hadirnya pelayanan paspor di Kabupaten Gowa. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham Sulawesi Selatan yang telah bekerjasama dengan kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Leave a Reply