Berita

Polres Gowa Tembak Dua Anggota Geng Motor Pembusur, 4 Tersangka Ditangkap

GOWA, KABARGOWA.COM – Fenomena teror geng motor bersenjata busur kembali membuat masyarakat di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa merasa cemas sekaligus geram. Aksi brutal yang dilakukan kelompok remaja ini tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tapi juga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat yang ingin beraktivitas dengan aman pada malam hari.

Di media sosial, reaksi publik sangat keras. Banyak warga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menindak tegas para pelaku yang meresahkan ini. Tuntutan ini semakin menguat setelah ultimatum “tembak di tempat” yang pernah disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dianggap belum sepenuhnya terbukti di lapangan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas ancaman tersebut dalam menekan aksi kejahatan geng motor yang menggunakan senjata busur panah.

Empat Anggota Geng Motor Diamankan di Gowa

Rabu malam, 15 Oktober 2025, menjadi malam yang panjang bagi empat anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang warga di Kabupaten Gowa. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil meringkus para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial Fadil (19), Akbar (19), HS (14), dan AH (16). Berdasarkan keterangan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (MAS), dua dari mereka yang sudah cukup umur bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai pelajar.

Adapun korban penyerangan diketahui bernama Saiful (19), yang menderita luka cukup serius akibat terkena busur pada bagian leher dan lengan. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa, dan menurut informasi terbaru, kondisinya sudah mulai stabil setelah menjalani operasi.

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dalam tempo kurang dari satu kali dua puluh empat jam berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, seperti dilansir dari Fajar.co.id pada Jumat (16/10/2025).

Polisi juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka atas perbuatannya yang dilakukan di wilayah Kecamatan Somba Opu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ketapel dan lima anak busur panah yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Namun, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua Pelaku Dapat Tindakan Tegas Terukur

Dalam proses penangkapan, tidak semua pelaku menyerah begitu saja. Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, dua dari empat terduga pelaku terpaksa mendapatkan hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha agresif dan melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Bahtiar. Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Tindakan ini, lanjut Bahtiar, merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gowa dalam menumpas kejahatan jalanan yang menggunakan senjata berbahaya seperti busur panah. Polisi, katanya, tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan di wilayah hukumnya.

Komitmen Polres Gowa: Tak Ada Toleransi untuk Teror Jalanan

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dengan tegas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat.

“Kami sampaikan, apabila ada para pelaku busur panah yang mencoba mengganggu kondusifitas wilayah Polres Gowa, maka kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini rawan dengan aksi geng motor bersenjata. Polisi berharap, tindakan cepat dan tegas ini bisa menjadi pesan keras bagi pelaku lain agar tidak main-main dengan hukum.

Masih Diselidiki: Apakah Terkait Teror Busur di Makassar?

Meski kasus ini terjadi di wilayah Gowa, aparat kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara para pelaku dengan aksi teror busur panah di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar.

AKP Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan tersebut. “Ada beberapa data yang sementara kami dalami terhadap TKP lain. Unit Jatanras sedang mengurai informasi dan fakta apakah ada keterkaitan dengan TKP di Makassar. Bila terbukti, kami akan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun. Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku yang telah membuat korban menderita dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Selain proses hukum, kepolisian juga akan melakukan pendekatan sosial dan edukatif, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam lingkaran kriminalitas di masa depan.

Masyarakat Diharapkan Aktif Laporkan Aksi Mencurigakan

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga masyarakat. Polres Gowa mengajak warga untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama kelompok remaja yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam atau busur panah.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal serupa bisa dicegah sebelum terjadi, dan suasana aman di Gowa maupun Makassar bisa segera pulih seperti sediakala.

Penutup: Tegas tapi Manusiawi

Langkah cepat dan tegas Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari banyak pihak. Namun di balik tindakan keras tersebut, ada pesan penting yang ingin disampaikan: penegakan hukum harus seimbang dengan pembinaan.

Remaja yang terseret dalam aksi kriminal seperti geng motor bersenjata busur sering kali merupakan korban lingkungan, kurangnya pengawasan keluarga, dan minimnya kegiatan positif. Maka, setelah proses hukum berjalan, perlu ada pendekatan kemanusiaan agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi warga yang harus menjadi korban teror busur panah. Keamanan adalah hak setiap warga, dan tugas bersama untuk menjaganya tetap terwujud di Kabupaten Gowa dan sekitarnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button