
Syarat Baru Pembuatan SKCK 2024: Wajib BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurusnya!
Sejak Agustus 2024, masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Namun, bagaimana jika status BPJS Kesehatan tidak aktif atau bahkan belum memiliki BPJS? Simak panduan lengkapnya di artikel ini.
Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan Aktif
Bagi pemohon yang sudah memiliki BPJS Kesehatan aktif, proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah. Cukup lampirkan bukti kepesertaan JKN dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) dari WhatsApp atau aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengambil Screenshot Bukti Kepesertaan JKN
Melalui WhatsApp PANDAWA:
- Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA di 08118165165.
- Pilih opsi “Informasi”.
- Klik “Menu Informasi” dan pilih “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan serta tanggal lahir.
- BOT PANDAWA akan mengirimkan status kepesertaan. Screenshot halaman tersebut.
Melalui Aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login.
- Pilih nama peserta di bagian atas layar.
- Data peserta akan muncul, termasuk status kepesertaan.
- Screenshot tampilan tersebut sebagai bukti.
2. Persyaratan Tambahan untuk Pembuatan SKCK
Selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, berikut dokumen lain yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
- Sidik jari (jika baru pertama kali membuat SKCK).
3. Prosedur Pembuatan SKCK
- Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan (Polsek/Polres).
- Ambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Ikuti proses pengambilan sidik jari.
- Tunggu proses verifikasi hingga SKCK selesai diproses.
Setelah semua langkah dilakukan, SKCK bisa langsung diambil sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Jika BPJS Kesehatan tidak aktif, pemohon harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Berikut cara mengatasinya berdasarkan penyebab tidak aktifnya kepesertaan:
1. Menunggak Iuran
Jika kepesertaan BPJS tidak aktif karena menunggak pembayaran, segera lakukan pelunasan melalui:
- ATM, mobile banking, atau internet banking.
- Minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan, bisa mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Mobile JKN atau Care Center 165.
2. Baru Menyelesaikan Pendidikan
Bagi anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang baru lulus sekolah/kuliah, kepesertaan JKN dapat dialihkan menjadi peserta mandiri dengan menghubungi WhatsApp PANDAWA di 081181651165.
3. Masih Berstatus Mahasiswa (Usia 21-25 Tahun)
Pemohon SKCK yang masih menjadi tanggungan orang tua dalam program JKN perlu melakukan aktivasi kembali melalui WhatsApp PANDAWA dengan format yang disediakan.
4. Dokumen Tambahan untuk SKCK Jika BPJS Baru Diaktifkan
- Bukti nomor Virtual Account bagi peserta baru.
- Bukti pembayaran lunas iuran bagi peserta yang sebelumnya non-aktif.
- Bukti pendaftaran program REHAB bagi peserta yang mencicil tunggakan.
Setelah BPJS Kesehatan aktif, pemohon bisa mengikuti prosedur pembuatan SKCK seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Cara Membuat SKCK bagi yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan
Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut cara pendaftarannya:
1. Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih “Daftar”, lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan NIK dan kode captcha, lalu pilih “Cari”.
- Lengkapi data diri dan pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Verifikasi email yang didaftarkan.
- Dapatkan Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran.
- Lakukan pembayaran dan kepesertaan JKN akan aktif.
2. Pendaftaran Melalui WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke nomor 081181651165.
- Pilih opsi “Administrasi”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
- Pilih FKTP dan kelas BPJS yang diinginkan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Kirim formulir dan tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan.
- Setelah pendaftaran berhasil, lakukan pembayaran dengan Virtual Account.
- Kartu BPJS Kesehatan digital akan diterbitkan dalam 6 hari.
Setelah BPJS Kesehatan aktif, lanjutkan proses pembuatan SKCK sesuai langkah-langkah yang telah dijelaskan.
Kesimpulan
Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SKCK. Jika BPJS Kesehatan sudah aktif, prosesnya lebih mudah. Namun, bagi yang kepesertaannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS, wajib melakukan aktivasi atau pendaftaran terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan di atas, kamu bisa mengurus SKCK dengan lancar tanpa kendala.
Segera pastikan status BPJS Kesehatanmu aktif agar tidak mengalami kendala saat mengurus SKCK! Jika ada pertanyaan, hubungi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA atau kunjungi kantor BPJS terdekat.