KotaLayanan Publik

Cara Membuat SKCK 2025 di Polres Gowa, Syarat, Biaya, & Panduan Lengkap

SKCK di Polres Gowa – Buat kamu yang berdomisili di Kabupaen Gowa dan sedang merencanakan untuk melamar kerja, mendaftar kuliah, atau mengurus persyaratan administrasi lainnya, pasti sudah tidak asing dengan dokumen bernama SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sering jadi salah satu syarat penting yang wajib dilampirkan. Tapi, sebenarnya apa sih SKCK itu? Apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan bagaimana cara membuatnya, baik secara offline maupun online? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam. SKCK berisi informasi mengenai riwayat seseorang, apakah memiliki catatan kriminal atau tidak.

Dokumen ini seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan (khususnya sebagai ASN atau BUMN)
  • Pendaftaran pendidikan (dalam dan luar negeri)
  • Pengajuan visa dan imigrasi
  • Pencalonan diri sebagai pejabat publik
  • Pengurusan izin senjata api dan lainnya

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya habis dan masih dibutuhkan, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan prosedur yang relatif mudah.

Syarat Terbaru Membuat SKCK untuk WNI di Polres Gowa

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, berikut adalah dokumen dan syarat yang harus kamu siapkan jika ingin membuat SKCK untuk pertama kalinya:

Dokumen Administrasi Wajib:

  1. Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir
  4. Pasfoto Berwarna Ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar
    • Latar belakang warna merah
    • Menggunakan pakaian formal (bukan kaus)
    • Tanpa kacamata, topi, atau penutup kepala (kecuali untuk alasan agama)
  5. Fotokopi Paspor (jika pembuatan SKCK untuk keperluan luar negeri)
  6. Fotokopi identitas lain seperti Kartu Pelajar atau KIA (jika belum memiliki e-KTP)
  7. Bukti kepesertaan aktif dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan
    • Bisa berupa screenshot dari aplikasi BPJS
    • Tidak diwajibkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri

BACA JUGA: Syarat Baru Pembuatan SKCK : Wajib BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurusnya!

Alternatif Bukti BPJS Jika Belum Aktif:

Jika kamu belum aktif sebagai peserta JKN-KIS, maka bisa menyertakan salah satu dari dokumen berikut:

  • Bukti cetak nomor virtual akun pendaftaran JKN
  • Bukti cetak sedang mengikuti program cicilan tunggakan iuran
  • Bukti pembayaran iuran bulan berjalan

Catatan Penting:
Jika belum memiliki bukti BPJS seperti yang disebutkan, kamu tetap bisa mengajukan SKCK. Tapi, kamu diwajibkan mengaktifkan keanggotaan JKN-KIS sebelum SKCK diserahkan oleh petugas.

Cara Mengurus SKCK di Polres Gowa

Setelah semua dokumen lengkap, kamu tinggal ikuti langkah berikut:

  1. Pemohon mengambil nomor  antrian
  2. Menuju loket pendaftaran
  3. Pembayaran PNBP
  4. Perumusan sidik jari
  5. Penyerahan berkas persyaratan
  6. Pencetakan SKCK

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Membuat SKCK memang tidak gratis, tapi biayanya cukup terjangkau. Berdasarkan ketentuan hukum, biaya resmi pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000.

Landasan Hukum Biaya SKCK:

  • UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Lingkungan Polri
  • PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Polri
  • Surat Telegram Kapolri No. ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010

Biaya ini langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP dan tidak boleh lebih dari ketentuan tersebut. Jadi, kalau ada oknum yang meminta biaya tambahan tanpa alasan yang jelas, kamu berhak untuk menolak atau melaporkannya.

Cara Membuat SKCK Secara Online (Mudah dan Praktis)

Di era digital seperti sekarang, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi resmi Polri bernama Super Apps Presisi. Ini cocok banget buat kamu yang sibuk dan nggak sempat antre di kantor polisi.

Langkah-Langkah Pendaftaran SKCK Online:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
    • Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store
  2. Buat akun dengan unggah dokumen berikut:
    • Foto e-KTP
    • Foto wajah
    • Foto wajah sambil memegang e-KTP
    • Isi alamat dan NPWP (jika punya)
  3. Masuk ke menu “SKCK” di halaman utama aplikasi
  4. Klik “Ajukan SKCK”
  5. Baca dan pahami syarat & ketentuan yang muncul
  6. Tekan tombol Mulai”
  7. Isi formulir secara lengkap sesuai keperluan pembuatan SKCK
  8. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
  9. Setelah berhasil, kamu akan menerima kode QR atau barcode via email
  10. Cetak bukti pembayaran dan barcode
  11. Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri)
  12. Tunjukkan barcode ke petugas untuk dipindai dan proses pencetakan SKCK

Dengan cara ini, kamu hanya perlu datang ke kantor polisi sekali saja, dan prosesnya jadi lebih efisien.

Tips dan Catatan Penting Saat Membuat SKCK

Supaya proses pembuatan SKCK kamu lancar tanpa kendala, perhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Gunakan pakaian formal saat foto, karena ini dokumen resmi.
  • Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan tidak buram.
  • Jika kamu pernah membuat SKCK sebelumnya dan ingin perpanjang, bawa juga SKCK lama.
  • Pembuatan SKCK bisa dilakukan di:
    • Polsek (untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah setempat)
    • Polres (untuk keperluan skala kabupaten/kota)
    • Polda atau Mabes Polri (untuk keperluan luar negeri atau level nasional)
  • Untuk SKCK keperluan luar negeri, kamu juga harus legalisasi SKCK di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan.

Kesimpulan: Proses Mudah Asalkan Lengkap

Membuat SKCK di tahun 2025 sebenarnya tidak sulit. Selama kamu memenuhi semua syarat administratif, menyiapkan dokumen dengan rapi, dan tahu prosedurnya, maka prosesnya bisa selesai dengan cepat. Apalagi dengan adanya layanan online via Super Apps Presisi, kamu bisa lebih hemat waktu dan tenaga.

Checklist Singkat Pembuatan SKCK:

  • ✅ Fotokopi e-KTP dan KK
  • ✅ Pasfoto 4×6 (latar merah) – 5 lembar
  • ✅ Bukti BPJS aktif atau dokumen pengganti
  • ✅ Fotokopi akta lahir
  • ✅ Bayar Rp30.000
  • ✅ Daftar via aplikasi atau langsung ke kantor polisi

Dengan memahami semua informasi ini, kamu nggak perlu bingung lagi soal SKCK. Jangan lupa simpan artikel ini atau bagikan ke temanmu yang sedang butuh info seputar SKCK!

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button