Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025
KABARGOWA.COM – Operasi Zebra 2025 kembali digelar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Operasi ini dijalankan untuk menjaga keamanan lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Program ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa Operasi Zebra tidak hanya soal penegakan hukum. Program ini juga mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan.
Aries menjelaskan bahwa operasi tahun ini menyasar tiga hal penting. Pertama, mempersiapkan pelaksanaan Operasi Lilin. Kedua, menindak hasil analisis keselamatan berlalu lintas selama tiga bulan terakhir. Ketiga, menanggapi fenomena jalanan yang berkembang, termasuk balap liar yang makin marak.
Ia juga menyebutkan bahwa edukasi tetap berjalan berdampingan dengan penindakan. Data Korlantas mencatat 639.739 pelanggaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir di seluruh Indonesia. Mayoritas pelanggar berasal dari usia produktif, terutama pengguna motor.
Menurut Aries, pendataan kendaraan juga dilakukan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Semua kendaraan yang terjaring penertiban didata secara nasional. Data ini nantinya bisa dihubungkan dengan pelayanan Samsat saat perpanjangan kendaraan.
Korlantas juga menerapkan pendekatan humanis di lapangan. Teguran simpatik tetap diberikan sesuai prosedur. Pengemudi yang kendaraannya belum lengkap tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum memenuhi aturan.
Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat menekan pelanggaran dan kecelakaan jalan raya. Selain itu, disiplin berlalu lintas juga diharapkan meningkat menjelang masa libur panjang.
Daftar Sanksi Tilang Operasi Zebra 2025
Selain edukasi, polisi juga menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut pelanggaran yang menjadi fokus dan besaran dendanya:
1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp750.000
- Kurungan: maksimal 3 bulan
Ponsel dianggap penyebab utama hilangnya fokus sehingga jadi sasaran prioritas.
2. Pengendara Belum Cukup Umur / Tidak Memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp1.000.000
- Kurungan: maksimal 4 bulan
Mengendarai kendaraan tanpa SIM sangat berbahaya karena minim pengalaman.
3. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: maksimal 1 bulan
Helm SNI wajib bagi pengendara dan penumpang motor untuk melindungi kepala.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: maksimal 1 bulan
Seatbelt terbukti mengurangi risiko cedera serius saat kecelakaan.
5. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp750.000
- Kurungan: maksimal 3 bulan
Alkohol membuat refleks menurun sehingga sangat berisiko.
6. Tidak Membawa atau Tidak Dapat Menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp500.000
Administrasi kendaraan wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan yang sah.
7. Tidak Membawa SIM Saat Diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp250.000
SIM merupakan bukti kompetensi pengemudi.
8. Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp500.000
- Kurungan: maksimal 2 bulan
Pelat kecil, disamarkan, ditempeli stiker, atau dimodifikasi dinilai melanggar.
Operasi Zebra 2025 menjadi upaya serius kepolisian untuk menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan jalan. Masyarakat diimbau lebih sadar aturan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.



