Berita

Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Usai Tembak Warga Pakai Senjata Mainan, Remaja 15 Tahun Terluka di Mata

GOWA – Aksi penembakan menggunakan senjata mainan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung pidana. Dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) ditangkap polisi setelah tembakan mereka melukai seorang remaja.

Korban bernama Ramadhan (15). Ia mengalami luka pada bagian mata setelah terkena peluru saat berada di pinggir jalan.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan kedua pelaku. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.

“Dua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini sudah kami tangkap,” kata Aldy kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Peluru Mengenai Bola Mata Korban

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (5/3/2026). Saat itu Ramadhan baru pulang dari salat tarawih.

Ia kemudian berdiri di pinggir jalan bersama beberapa temannya. Namun, situasi berubah tiba-tiba.

Dua pelaku melintas menggunakan sepeda motor. Mereka lalu menembakkan senjata mainan ke arah jalan secara acak.

Salah satu peluru akhirnya mengenai bola mata korban.

Menurut Aldy, senjata yang digunakan merupakan senjata mainan. Namun pelurunya bukan jenis jeli atau water gel.

“Penembakan dilakukan secara acak menggunakan senjata mainan dengan peluru yang bukan jenis jeli,” jelasnya.

Pelaku Menembak Warga Secara Acak

Setelah mengetahui anaknya terluka, ibu korban segera membawa Ramadhan ke rumah sakit. Ia membutuhkan perawatan medis segera.

Polisi lalu mendatangi rumah sakit setelah menerima laporan dari warga. Petugas memastikan kondisi korban secara langsung.

Saat ini kondisi Ramadhan dilaporkan mulai membaik. Ia masih menjalani perawatan dan pemantauan medis.

Sementara itu, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti.

Petugas menyita dua senjata mainan beserta wadah peluru. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan fakta lain. Korban dan pelaku ternyata tidak saling mengenal.

Para pelaku menembakkan peluru secara acak kepada warga yang mereka lewati di jalan.

“Pelaku menembak secara acak kepada warga di sepanjang jalan yang mereka lalui,” ujar Aldy.

Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak

Atas perbuatannya, SA dan MS kini dijerat hukum. Keduanya dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa menyebut kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati.

Menurutnya, benda yang terlihat seperti mainan tetap bisa berbahaya jika digunakan sembarangan.

Apalagi jika digunakan di tempat umum seperti jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan benda yang berpotensi membahayakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua. Pengawasan terhadap aktivitas anak dinilai sangat penting.

“Kami berharap orang tua ikut mengawasi aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Korban Tertembak Saat Duduk di Depan Warung

Ramadhan diketahui merupakan warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Saat kejadian, ia sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah warung. Namun, peluru yang ditembakkan pelaku mengenai mata kanannya.

Aksi penembakan itu membuat warga sekitar panik. Beberapa warga juga sempat mengejar para pelaku sebelum polisi melakukan penyelidikan.

Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Gowa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kejadian tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button