
Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Gowa Dinonaktifkan, Apa yang Sudah Diketahui?

GOWA, KABARGOWA.COM — Pemerintahan Kabupaten Gowa tengah menjadi perhatian setelah mencuatnya kabar penonaktifan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa H. Andy Azis Peter termasuk dalam nama pejabat yang disebut terdampak. Selain Sekda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga masuk dalam daftar yang beredar di ruang publik.
Informasi mengenai jumlah pejabat yang terdampak sejauh ini belum sepenuhnya seragam.
Sejumlah pemberitaan menyebut 15 pejabat, termasuk Sekda Gowa. Sementara pemberitaan lainnya memuat jumlah berbeda. Karena belum ditemukan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Gowa yang merinci keseluruhan nama beserta keputusan masing-masing, informasi tersebut masih perlu ditempatkan secara hati-hati.
Bupati: Penonaktifan, Bukan Nonjob
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik tersebut.
Ia membantah istilah nonjob yang beredar dan menegaskan bahwa yang dilakukan pemerintah daerah adalah penonaktifan terhadap beberapa pejabat.
Bupati menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyegaran agar pemerintahan berjalan tertib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu persoalan internal ASN maupun pejabat.
Perkembangan pemberitaan pada Senin, 24 Agustus 2026, kemudian menyebut tiga pejabat secara spesifik sebagai pejabat yang sementara dinonaktifkan, yakni Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala BKPSDM Indra Said, dan Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir.
Dalam pemberitaan tersebut, Bupati juga disebut mengisyaratkan akan ada pejabat lainnya yang menyusul.
SK Inspektur Sudah Beredar
Di tengah beragam informasi tersebut, salah satu dokumen keputusan yang telah beredar secara publik adalah keputusan terkait Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir.
Syahrul dibebaskan sementara melalui Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Pembebasan sementara dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Syahrul disebut tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Kabar Gowa menggarisbawahi bahwa alasan yang tercantum dalam keputusan terhadap Syahrul Syahrir tidak dapat serta-merta dianggap sebagai alasan penonaktifan Sekda maupun pejabat lainnya.
Sampai informasi ini dihimpun, belum ditemukan dokumen keputusan masing-masing pejabat lainnya yang memungkinkan redaksi memastikan apakah dasar dan alasan penonaktifannya sama atau berbeda.
Daftar 15 Nama Beredar
Salah satu pemberitaan yang terbit pada 22 Agustus memuat 15 nama pejabat yang disebut dinonaktifkan sementara, yakni:
- Andy Azis Peter — Sekretaris Daerah
- Sahir — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Fajaruddin — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Natsir Arif — Asisten Bidang Administrasi Umum
- Abidzar — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Agus Harahap — Kepala Dinas Perhubungan
- Syahrul Syahrir — Inspektur Inspektorat Daerah
- Mahmud — Kepala BPKAD/BPKD
- Idil Hafid — Sekretaris DPRD
- Ary Mahdin — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Sujjadan — Kepala Bappeda
- Indra Said — Kepala BKPSDM
- Indra Wahyudi — Kepala Bapenda
- Taufiq Mursad — Kepala Dinas Pendidikan
- Indra Setiawan — Kepala DPMPTSP.
Catatan Redaksi: daftar tersebut bersumber dari informasi yang telah dipublikasikan media dan belum diperlakukan Kabar Gowa sebagai daftar resmi Pemkab Gowa. Media lain bahkan memuat 16 nama dengan menambahkan Kepala Satpol PP Umar Madjid. Perbedaan ini menjadi alasan perlunya daftar resmi dari pemerintah daerah.
DPRD Gowa Minta Kejelasan
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD menghormati kewenangan Bupati dalam pembinaan dan manajemen ASN, tetapi menilai setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum, alasan objektif, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan apabila benar pemberhentian sementara dilakukan secara bersamaan terhadap Sekda dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab
Terlepas dari berbagai informasi yang sudah beredar, masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh penjelasan lengkap.
Di antaranya adalah berapa jumlah pasti pejabat yang telah menerima keputusan penonaktifan, apa dasar dan alasan keputusan terhadap masing-masing pejabat, bagaimana proses yang mendahuluinya, berapa lama penonaktifan berlaku, serta siapa yang menjalankan tugas pada jabatan yang ditinggalkan sementara.
Respons dari Sekda Andy Azis Peter dan sejumlah kepala OPD yang disebut terdampak juga menjadi bagian penting yang masih perlu dikonfirmasi.
Kabar Gowa akan terus melakukan penelusuran serta memperbarui pemberitaan apabila terdapat dokumen, keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun respons dari pejabat terkait.



