
GOWA, KABARGOWA.COM – Suasana haru mewarnai sidang pledoi Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Tiga Jaksa Penuntut Umum hadir, yakni Basri Baco dan Aria Perkasa.
Air Mata di Ruang Sidang
Di hadapan majelis hakim, Andi Ibrahim meminta maaf kepada bangsa dan masyarakat.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama istri dan empat anaknya.
“Mereka tidak tahu soal ini, tapi ikut menanggung malu,” ucapnya sambil terisak.
Andi mengaku menyesal karena tidak menjaga nama baik keluarga besarnya.
“Mestinya saya menjaga bangsa ini, seperti kakek kami yang raja dan pemangku adat,” ujarnya.
BACA JUGA: Annar Salahuddin Bantah Tuduhan Palsukan Uang dan Miliki SBN Rp700 Triliun
Meminta Keringanan Hukuman
Dalam pembelaannya, Andi memohon keringanan hukuman.
“Saya kepala keluarga, masih punya tanggung jawab untuk istri dan empat anak,” jelasnya.
Ia menegaskan biaya hidup dan pendidikan anaknya hanya bersumber dari gajinya sebagai PNS.
“Saya masih punya rasa malu dan harga diri. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini,” tambahnya.
Kronologi Kasus Uang Palsu
Andi Ibrahim mengaku terlibat kasus sindikat uang palsu karena tergiur tawaran Hendra (DPO).
Hendra menjanjikan penukaran uang reject bank dengan sistem 1 uang asli ditukar 10 uang palsu.
Namun, nomor ponselnya kemudian diblokir Hendra.
Setelah itu, Andi meminta Syahruna menghentikan produksi uang palsu.
Sayangnya, bujukan Mubin Nasir membuatnya kembali terlibat.
“Iman saya runtuh saat itu,” ungkapnya.
Tuntutan Berat Jaksa
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Andi Ibrahim hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ia dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu bersama beberapa terdakwa lain.
Bagi Andi, tuntutan itu terasa berat.
“Delapan tahun seperti seumur hidup. Waktu terasa berjalan sangat lambat sejak saya ditahan,” katanya.