BeritaViral

Terdakwa Sindikat Uang Palsu, Annar Sampetoding, Kembali Mangkir Sidang

GOWA – Sidang kasus sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali mengalami drama. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak hadir dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (20/8/2025).

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sejak pukul 15.30 Wita, terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan tak kunjung hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari pengawal tahanan bahwa Annar sakit. Namun, saat dicek di Rutan Makassar, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik.

“Dari rutan disampaikan bahwa terdakwa tidak pernah periksa di klinik. Jadi alasan sakit tidak jelas,” kata Jaksa Aria sambil menunjukkan surat keterangan resmi dari pihak Rutan.

Disebutkan, Annar beralasan dokter di klinik Rutan sedang tidak ada.

Hakim Ketua, Dyan Dyan Martha Budhinugraeny, langsung menegaskan bahwa jaksa wajib menghadirkan terdakwa. Menurutnya, meski Annar berstatus tahanan pengadilan, tanggung jawab jaksa adalah memastikan kehadirannya di persidangan.

BACA JUGA: Annar Salahuddin Bantah Tuduhan Palsukan Uang dan Miliki SBN Rp700 Triliun

“Kami tidak melihat sikap tegas dari penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa hari ini,” ujar Hakim Dyan.

Jaksa kemudian menyarankan agar terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya. “Izin Yang Mulia, jika diperkenankan, kami akan menghadirkan secara paksa,” jawab Jaksa Aria, dilansir dari Tribun News

Sidang tuntutan Annar tercatat sudah tiga kali ditunda. Penundaan pertama terjadi karena jaksa belum siap. Sementara dua jadwal sidang terakhir batal karena alasan sakit dari terdakwa.

Majelis hakim mengingatkan bahwa masa tahanan tetap berjalan meski sidang berulang kali tertunda.

“Kalau terdakwa benar sakit, harus ada bukti medis yang jelas. Kalau perlu dibantarkan, segera ajukan, jangan seperti ini,” tegas majelis hakim.

Hakim juga meminta penuntut umum memahami kewajiban menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan.

Karena kembali mangkir, sidang tuntutan Annar Sampetoding resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button