
KABARGOWA, GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menjadi sorotan. Kasus peredaran uang palsu yang menyeret seorang ASN Makassar bernama Sukmawati memunculkan fakta mengejutkan. Sidang yang digelar Jumat malam (4/7/2025) mengungkap detail modus kejahatan yang ternyata begitu sederhana namun sangat berbahaya.
Sukmawati, seorang guru, hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa utama, Mubin Nasir. Saat memberi kesaksian, ia tak kuasa menahan tangis ketika mengenang penangkapannya oleh polisi. Dengan suara bergetar, ia mengaku awal mula keterlibatan itu hanya demi satu alasan: modal usaha.
“Uang itu saya mau jadikan modal usaha. Saya ingin beri kejutan untuk suami saya,” ujarnya sambil menangis.
DIlansir dari Tribun News, Sukmawati mengaku menyerahkan Rp20 juta uang asli kepada perantara Satariah. Sebagai gantinya, ia menerima Rp40 juta uang palsu dalam kantong plastik putih. Uang itu berlabel BRI dan diklaim lolos uji ultraviolet (UV), sehingga ia percaya uang tersebut “aman dipakai”.
Modus Sederhana, Bahaya Luar Biasa
Para pelaku menawarkan uang palsu dengan iming-iming bisa lolos uji UV. Modus ini berhasil membuat banyak orang tertarik menukarkan uang asli mereka.
BACA JUGA: Terungkap! Uang Palsu Gowa Rp600 Juta untuk Ditukar dengan Uang Rusak
Dari Rp40 juta uang palsu yang diterima, Sukmawati sudah membelanjakan Rp38 juta. Ia bahkan menyedekahkan sebagian kepada pemulung tanpa mengetahui bahwa uang tersebut palsu.
“Saya belanja di Alfa dan uang itu lolos. Saya juga beri ke pemulung Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” katanya di ruang sidang Kartika.
Sisa uang palsu sekitar Rp23,4 juta ia sembunyikan di bawah tegel dekat sumur karena takut rumahnya kembali kemalingan. Menurut Sukmawati, suaminya sama sekali tidak tahu tentang masalah ini.
Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan ketidaktahuannya. Namun Sukmawati bersikukuh, ia hanya tahu uang itu “layak edar” seperti yang dijanjikan Mubin, bukan palsu.
Daftar Lengkap 17 Tersangka, Profesi, dan Perannya
No | Nama | Profesi | Peran |
---|---|---|---|
1 | Dr Andi Ibrahim (54) | Dosen/Kepala Perpustakaan | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
2 | Mubin Nasir (40) | Mantan honorer UIN | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
3 | Kamarang Dg Ngati (48) | Juru Masak | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
4 | Irfandy MT, SE (37) | Karyawan swasta | Membantu mengedarkan & transaksi |
5 | Muhammad Syahruna (52) | Wiraswasta | Produksi & transaksi uang palsu |
6 | John Biliater Panjaitan (68) | Wiraswasta | Transaksi uang palsu |
7 | Sattariah alias Ria (60) | Ibu rumah tangga | Transaksi uang palsu |
8 | Dra Sukmawati (55) | Guru (PNS) | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
9 | Andi Khaeruddin (50) | Pegawai bank | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
10 | Ilham (42) | Wiraswasta | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
11 | Drs. Suardi Mappeabang (58) | PNS | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
12 | Mas’ud (37) | Wiraswasta | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
13 | Satriyady (52) | PNS | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
14 | Sri Wahyudi (35) | Wiraswasta | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
15 | Muhammad Manggabarani (40) | PNS | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
16 | Ambo Ala, A.Md (42) | Wiraswasta | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
17 | Rahman (49) | Wiraswasta | Mengedarkan & transaksi uang palsu |
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya uang palsu. Sekecil apa pun jumlahnya, menyebarkan atau membelanjakan uang palsu adalah tindak pidana serius yang diatur dalam KUHP.
Sidang masih berlanjut dengan sorotan pada Mubin, yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu ke jaringan ini.