
Terungkap! Uang Palsu Gowa Rp600 Juta untuk Ditukar dengan Uang Rusak
KABARGOWA, GOWA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). Andi Ibrahim dan Muhammad Syahruna mengaku memproduksi uang palsu senilai Rp600 juta. Lokasi pembuatannya pun tak biasa, yakni di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Menurut kesaksian, uang palsu tersebut awalnya bukan untuk diedarkan. Tujuannya adalah untuk ditukar dengan uang reject atau tidak layak edar dari bank. Namun rencana itu gagal.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha, Andi Ibrahim menyatakan bahwa uang itu dibuat berdasarkan pesanan seseorang. Namun, sosok tersebut tak pernah datang lagi.
Hakim pun bertanya, “Uang palsu Rp600 juta itu untuk apa kalau tidak dibelanjakan?”
Andi menjawab, “Ada orang pernah mau ambil, tapi tidak datang lagi.”
Sayangnya, identitas pemesan tidak diungkap. Baik jaksa maupun hakim tidak menggali lebih jauh soal siapa yang memesan uang palsu dalam jumlah besar itu.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Syahruna menjelaskan maksud dari uang palsu itu. Ia mengaku bertemu dengan Andi Ibrahim dan Ambo Ala di sebuah kafe bernama Azzahra.
BACA JUGA: Sidang Perdana Uang Palsu Gowa: 4 Terdakwa Bongkar Fakta!
“Mereka bilang uang palsu itu akan ditukar dengan uang rusak dari bank. Uang rusak itu yang seharusnya dibakar, diganti pakai uang palsu, lalu uang bank yang layak itu diambil,” kata Syahruna, dilansir dari Detik.
Produksi uang palsu dilakukan sebanyak empat kali. Cetakan pertama dibuat di Jalan Sunu, sementara tiga lainnya dilakukan di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Totalnya, mencapai Rp600 juta.
Syahruna juga mengaku belum menerima bayaran atas keterlibatannya.
Uang palsu yang tersisa akhirnya disimpan oleh Andi Ibrahim. Karena pemesannya tak kunjung muncul, sebagian uang tersebut kemudian dijual ke Mubin Nasir, eks honorer di UIN Alauddin Makassar.
Pengakuan ini disampaikan Andi Ibrahim saat menjadi saksi untuk terdakwa Mubin di persidangan yang sama.
Awal mula penyerahan uang palsu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Mubin mengeluh butuh uang. Andi yang tak punya uang tunai, memberikan Rp1 juta dalam bentuk uang palsu.
“Saya bilang tidak punya uang cash, tapi ada uang palsu di kantor. Saya kasih Rp1 juta,” ujarnya.
Beberapa waktu setelahnya, Mubin kembali menemui Andi sambil membawa uang asli sebesar Rp500 ribu. Ia meminta tambahan uang palsu dan diberikan Rp1,5 juta.
Jaksa sempat bertanya, “Kenapa memberi lagi padahal sebelumnya menyesal?”
Andi menjawab, “Karena dia sangat butuh dan belum cair uangnya.”
Namun, jaksa mempertanyakan logikanya, “Kalau tidak ada uang, kenapa bawa Rp500 ribu?”
Andi menjawab singkat, “Saya tidak tahu. Itu kesalahan saya.”
Setelah kejadian itu, transaksi serupa kembali terjadi. Mubin kembali meminta uang palsu Rp50 juta dan memberikan Rp25 juta uang asli. Total ada lima kali transaksi.
Rinciannya: Rp50 juta, Rp20 juta, Rp10 juta, dan Rp17,5 juta uang palsu. Seluruhnya diberikan oleh Andi kepada Mubin. Sedangkan uang asli yang diterima Andi berjumlah Rp65 juta.
Baca juga berita kriminal dan hukum lainnya di situs kami untuk update terbaru.