BeritaViral

Sidang Perdana Uang Palsu Gowa: 4 Terdakwa Bongkar Fakta!

GOWA – KABARGOWA.COM Empat dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 April 2025.

Mereka adalah Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52), dan Ambo Ala. Keempatnya hadir di Ruang Kartika untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dikenai Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur larangan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu. Hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, seluruh dakwaan terhadap empat terdakwa hampir sama. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 7 Mei, karena tak ada penasihat hukum yang mengajukan eksepsi.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Terdakwa Andi Ibrahim diketahui menyediakan alat serta bahan untuk memproduksi uang palsu. Ia juga ikut mengedarkannya.

Sementara itu, Muhammad Syahruna adalah orang yang memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada Andi Ibrahim.

Dua terdakwa lainnya, Ambo Ala dan John Biliater, turut membantu dalam proses produksi dan distribusi uang palsu.

Dalam dakwaan disebutkan, ide awal membuat uang palsu berasal dari Annar Salahuddin Sampetoding. Ia disebut sebagai otak pelaku dan menyuruh Syahruna memproduksi di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Namun, setelah melihat hasilnya tidak presisi dan gagal dimasukkan ke mesin ATM, Annar meminta agar produksi dihentikan. Tapi Syahruna tetap melanjutkan.

Pembuatan Berlanjut di UIN Alauddin

Annar kemudian memperkenalkan Syahruna kepada Andi Ibrahim, mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari situlah hubungan keduanya berlanjut. Mereka lalu membuat uang palsu di salah satu ruangan kampus UIN Alauddin di Samata, Kabupaten Gowa.

Annar mengklaim tak lagi terlibat setelah menyuruh produksi dihentikan. Namun, alat dan bahan dari rumahnya tetap dibawa ke kampus atas inisiatif Andi Ibrahim.

Pernyataan Penasihat Hukum

Usai sidang, kuasa hukum Andi Ibrahim, Alwi Wijaya, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, isi dakwaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan di Polres Gowa.

Pihaknya pun telah menyiapkan 11 saksi untuk sidang lanjutan. Ia berharap pemeriksaan dilakukan satu per satu, bukan secara global. Tujuannya agar bisa dipisahkan mana saksi yang memberatkan dan mana yang meringankan terdakwa.

“Kami akan hadirkan saksi adicat dan juga saksi ahli dari luar Sulawesi Selatan,” jelas Alwi, dilansir dari suara.com

Saksi ahli tersebut, lanjutnya, akan menjelaskan apakah uang palsu yang dibuat bisa dibelanjakan atau tidak. Sebab, ada jenis uang palsu yang lolos saat transaksi, tapi ada pula yang langsung tertolak di mesin ATM.

Sebelumnya, polisi membongkar lokasi produksi uang palsu di ruangan perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Samata, pada 17 Desember 2024. Penggerebekan dilakukan setelah penangkapan salah satu pelaku pengedar.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam memproduksi hingga mengedarkan uang palsu tersebut.

Ingin tahu kelanjutan kasus ini? Ikuti terus update terbaru hanya di kabargowa.com.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button