
Biaya & Cara Membuat SIM Gowa 2025: Mudah & Lengkap!
Bikin SIM Gowa – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Tanpa SIM, pengendara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak memiliki legitimasi berkendara di jalan raya. Lalu, bagaimana sih biaya dan syarat terbaru pembuatan SIM di tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu SIM dan Mengapa Wajib Dimiliki?
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti legalitas bahwa seseorang sudah memenuhi semua syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi dalam berkendara. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah pemohon lulus serangkaian tes dan verifikasi.
Dasar hukum kepemilikan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Di sana dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digerakkan mesin wajib dikendarai oleh individu yang memiliki SIM resmi.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025 di Gowa
Berikut ini adalah rincian tarif pembuatan SIM Gowa terbaru per Januari 2025 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A (Mobil pribadi): Rp 120.000
- SIM B I dan B II (Kendaraan berat dan umum): Rp 120.000
- SIM C (Motor): Rp 100.000
- SIM C I dan C II (Motor kapasitas besar): Rp 100.000
- SIM D dan D I (Khusus disabilitas): Rp 50.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan penting: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani, tes psikologi, serta asuransi. Jadi, siapkan dana tambahan saat mengurus pembuatan SIM.
Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya tambahan di luar yang sudah ditentukan dalam PP tersebut.
Syarat Membuat SIM Gowa Tahun 2025
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut adalah persyaratan yang harus kamu siapkan dan penuhi:
1. Usia Minimum Sesuai Jenis SIM
Kelayakan usia calon pemilik SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, berikut ketentuannya:
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM D I: Minimal 17 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B I: Minimal 20 tahun
- SIM B II: Minimal 21 tahun
- SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
2. Syarat Administrasi
Dokumen yang wajib disiapkan saat mengurus SIM antara lain:
- Formulir pendaftaran SIM atau bukti daftar online
- Fotokopi e-KTP
- Sertifikat lulus dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (maksimal 6 bulan)
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP
- Perekaman biometrik sidik jari
3. Tes Kesehatan Jasmani
Tes ini dilakukan oleh dokter umum atau dokter Polri dan mencakup:
- Pemeriksaan mata (penglihatan)
- Pendengaran
- Pemeriksaan fisik tubuh
Surat keterangan sehat ini hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, jadi jangan terlalu lama menundanya setelah tes dilakukan.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Gowa Terbaru 2025
4. Tes Psikologi (Kesehatan Rohani)
Tes psikologi mencakup aspek berikut:
- Kemampuan kognitif
- Psikomotorik
- Kepribadian
Surat keterangan lulus tes psikologi ini memiliki masa berlaku 6 bulan. Tes bisa dilakukan oleh psikolog Polri atau yang direkomendasikan Polri.
5. Lulus Ujian Berkendara
Lulus ujian adalah tahap akhir yang paling menentukan apakah SIM bisa kamu dapatkan atau tidak. Ada dua jenis ujian yang harus diikuti:
Ujian Teori
- Dilakukan secara elektronik
- Lulus jika nilai minimal 70
- Jika gagal, ada 2 kesempatan ulang dalam 14 hari kerja
Ujian Praktik
- Dilakukan secara manual dan/atau elektronik
- Lokasi ujian: lapangan Satpas atau ruas jalan yang ditentukan
- Diberikan 2 kali uji coba sebelum ujian praktik
- Jika gagal, boleh mengulang 2 kali dalam waktu 14 hari kerja
Cara Membuat SIM: Online dan Offline
Polri kini memberikan kemudahan dalam layanan pembuatan SIM, yaitu bisa dilakukan secara online maupun offline. Kamu tinggal pilih mana yang lebih praktis untuk kamu jalani.
A. Pembuatan SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR
Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SINAR
- Verifikasi data diri
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Pilih menu ‘Pendaftaran SIM’
- Isi data diri secara lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran secara online
- Lanjutkan ke ujian teori online
- Setelah lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas
- Jika lulus ujian praktik, ambil SIM di hari yang sama
Catatan: Pendaftaran SIM baru secara online hanya berlaku hingga ujian teori. Untuk ujian praktik, tetap harus datang ke Satpas.
BACA JUGA: Cara Membuat SKCK 2025 di Polres Gowa, Syarat, Biaya, & Panduan Lengkap
B. Pembuatan SIM Secara Offline di Satpas
Kalau kamu lebih nyaman dengan proses tatap muka, berikut cara mengurus SIM langsung di kantor Satpas:
- Datang ke Satpas terdekat
- Ambil dan isi formulir pendaftaran
- Serahkan formulir dan dokumen administrasi
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi
- Verifikasi data oleh petugas
- Bayar biaya penerbitan SIM
- Foto dan sidik jari
- Ikuti ujian teori
- Lanjut ke ujian praktik
- Ambil SIM jika lulus semua tahap
Tips Lolos Ujian SIM dengan Mudah
- Belajar teori lalu lintas dari buku resmi atau aplikasi simulasi
- Latihan praktik berkendara, seperti parkir paralel, zig-zag, dan u-turn
- Pastikan kondisi fisik dan mental dalam keadaan fit
- Gunakan kendaraan yang sudah kamu kuasai
- Jangan lupa berdoa sebelum ujian, ya!
Kesimpulan: Siapkan Diri Sebelum Buat SIM
Membuat SIM di tahun 2025 kini tidak serumit dulu. Dengan adanya layanan online melalui aplikasi SINAR dan kemudahan pendaftaran di Satpas, kamu bisa memilih cara yang paling sesuai untukmu.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen dan dana yang dibutuhkan agar proses pembuatan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.
Yuk, segera urus SIM kamu sekarang juga! Jangan sampai ditilang karena belum punya SIM.